Dapat Upeti, APH tak Bernyali Tangkap Pemilik Tambang di Pemali?

Pemali, tribunbabel.com – Sungguh pemandangan yang sangat luar biasa tepat di pinggir Jalan Dokter Soetomo Air Duren, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka nampak terlihat aktifitas tambang skala besar dengan menggunakan 2 unit PC warna kuning. Selain itu juga berdasarkan informasi dari beberapa warga sekitar mengatakan Lokasi Tambang merupakan milik A.R

“Itu lokasi tambang punya A.R dan sudah beraktifitas sangat lama sejak tahun 2024. Selain itu aktifitas penambangan di backup oleh salah satu oknum anggota Korem,” ungkap sumber beberapa hari lalu kepada Tim Awam Babel.

Jika mengacu pada Pasal 158 mengatur tentang sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin, sebagaimana diatur dalam Pasal 35 UU Minerba (UU Nomor 3 Tahun 2020). Ancaman hukuman yang dikenakan adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Terlepas itu penambangan skala besar atau pun kecil, lokasi penambangan termasuk Izin Pertambangan Rakyat. untuk kegiatan pertambangan dengan skala kecil dan menggunakan peralatan sederhana, diperlukan izin pertambangan rakyat (IPR) dari pemerintah daerah.